Wewenang Mahkamah Agung Undang Undang No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Top merupakan pembahasan yang cukup menarik. Namun berikut ini juga dapat kita simak bahasan menarik lainnya wewenang mahkamah agung tugas dan wewenang mahkamah agung menurut uud 1945 tugas mahkamah agung jelaskan tugas dan wewenang mahkamah agung sesuai uud 1945 dasar hukum mahkamah agung wewenang mahkamah agung dalam bidang legislatif


Wewenang Mahkamah Agung Undang Undang No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Top wewenang mahkamah agung Mahkamah Agung adalah Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksudkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III MPR 1978 Pasal 2 Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh pengaruh lain wewenang mahkamah agung KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Mahkamah Agung 4 Keputusan Presiden RI Nomor 56 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi Administrasi dan Finansial Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer ke Mahkamah Agung 5 Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Panglima TNI Nomor KMA 065A SKB IX 2004 dan Nomor Skep 420 IX 2004 tanggal 1 www mahkamahagung go id sekretaris agung republik indonesia keputusan sekretaris mahkamah agung republik indonesia nor nor tentang pendelegasian wewenang kepada kepala badan urusan administrasi mai ikamah agung republik indonesia untuk menandatangani surat daniatau persetujuan atas permohonan penggunaan menimbang mengingat menetapkan pertama kedua VISI MAHKAMAH AGUNG WEWENANG MAHKAMAH AGUNG Berdasarkan UU No 4 Tahun 2004 sebagai perubahan atas UU No 4 Tahun 1970 maka kewenangan Mahkamah Agung adalah 1 Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung 2 MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Mengingat banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Mahkamah Agung tentang pengaturan mengenai tugas antara Ketua Pengadilan Tinggi Pengadilan Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pengadilan Negeri sedangkan keduanya menurut Undang undang adalah merupakan unsure



source :birohukum.pu.go.id

0 Komentar