Berikut ini merupakan informasi penting terkait Viral GRAND DESIGN Peningkatan Kapasitas Hakim Dasar Hukum Ky serta bahasan menarik lainnya dasar hukum ky tugas dan wewenang komisi yudisial dasar hukum bpk dasar hukum tugas dan wewenang komisi yudisial hak ky tugas dan wewenang ky brainly


Viral GRAND DESIGN Peningkatan Kapasitas Hakim Dasar Hukum Ky dasar hukum ky Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim v A Latar Belakang 3 B Dasar Hukum 7 C Tujuan 8 D Ruang Lingkup 8 E Pengertian 8 Bab II Kerangka Konseptual 11 A Kerangka Umum 11 B Kerangka Operasional 15 Bab III Arah Kebijakan dan Strategi 23 A Visi dan Misi dasar hukum ky Hubungan Kelembagaan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok 16424 Indonesia E mail hanniedewi gmail com Abstrak Sejak dilakukan perubahan Undang Undang Dasar Tahun 1945 Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia merupakan dua lembaga yang samasama memiliki tujuan penegakkan PROSES PEMBUATAN PERATURAN DAERAH DASAR UU NOMOR 23 Kekuatan hukum Peraturan Perundang undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat 1 DPD MA MK BPK KY BI Menteri badan lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU DPRD Provinsi Gubernur DPRD Kabupaten Kota Bupati Walikota Kepala Desa atau BAB I PENDAHULUAN Komisi Yudisial Republik Indonesia adalah Lembaga Negara yang diorientasikan untuk membangun sistem checks and balances dalam sistem Sasaran strategis kedua Kepastian hukum penegakan dasar hukum dan mekanisme kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim dengan UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNDANG UNDANG DASAR BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN Pasal 1 1 Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik 2 Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar 3 Negara Indonesia adalah negara hukum BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT Pasal 2



source :pkh.komisiyudisial.go.id

0 Komentar